Menghadapi Dan Mengatasi Bullying Anak Dalam Prespektif Hukum Dan Psikologi

Ayah bunda pasti tidak asing mendengar kata-kata bullying atau perundungan. Bullying atau perundungan sudah terjadi sejak lama baik di lingkungan masyarakat, sekolah bahkan keluarga. Kenapa di lingkungan keluarga juga bisa terjadi perudungan namun tidak disadari oleh semua orang. Contoh sederhananya anak memiliki panggilan “Kunir“ sebenarnya nama aslinya Danu, hal ini sudah masuk kedalam perundungan.

Menyangkut bullying atau perundungan kami mendapatkan kesempatan pada tanggal 28 Januari 2023, mengadakan webinar parenting dengan tema “Menghadapi Dan Mengatasi Bullying Anak Dalam Prespektif Hukum Dan Psikologis dengan dua pembicara terpercaya dan berpengalaman di bidangnya yaitu, Bapak Moh. Rofian, S.H. yang memberikan materi tentang bullying di mata hukum, dan Bapak Moh. Fauzi Setiawan, S.Psi, M.Psi., Psikolog, beliau memaparkan materi tetang bullying dilihat dari psikologis anak.

Dalam pemaparan materi pertama, dijelaskan terlebih dahulu kekerasan terhadap anak menurut UU no 35 tahun 2014 merupakan perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatabn, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara hukum.

Anak-anak yang tinggal di Indonesia mendapatkan perlindungan penuh dari Negara, beberapa undang-undang yang mengatur keamanan anak diantaranya : UU RI nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, UU RI nomor 1 tahun 2000 tetang Pengesahan ILO ( mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak), UU RI no.10 tahun  2012 tentang Konverensi Hak Anak (mengenai penjualan anak , prostitusi anak, dan pornografi anak), UU RI no. 11 tahun 2022 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam materi ini pembicara juga memaparkan bahwa anak memiliki hak dan kewajiban yang di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022.

Dalam konteks ini anak-anak yang menjadi korban bullying atau perundungan baik di lingkungan sekolah, masyarakat, ataupun rumah , jangan takut untuk mengadukan kejadian ini kepada orang tua, guru, ataupun pihak yang berwajib (polisi), karena setiap aduan masyarakat terutama tentang perlindungan anak polisi akan selalu melayani, namun sebelum melakukan tindakan penahanan atau hukuman, biasanya pihak berwenang akan melihat dahulu profil usia korban dan tersangka, namun sayangnya sebagian besar pelaku perundungan masih berada di bawah 18 tahun, sehingga hukuman pidana tidak dapat di terapkan.

Pemaparan pada materi kedua cukup menyita perhatian dan menarik banyak pertanyaan dari beberapa peserta yang notabennya mereka memiliki anak usia sekolah dan rata-rata bunda-bunda takut anaknya menjadi korban bullying atau perundungan. Pada pemaparan materi kedua ini Pak Fauzi melihat dari segi psikologis anak. Pak Fauzi menyampaikan bahwa Bullying atau perundugan di Indonesia mencapai 41% dan Sebagian besar korban adalah perempuan di bawah 17 tahun. Mayoritas masyarakat awam beranggapan bahwa bullying atau perundungan itu hanya berupa perundungan fisik dan verbal, namun dalam kenyataannya dan mengikuti perkembangan zaman  Jenis-jenis perundungan sendiri terdiri dari perundungan verbal (kata-kata), perundungan fisik, perundungan relasional, dan cyber bullying.

Respon yang di munculkan oleh anak-anak korban bullying biasanya bervariasi ada yang melakukan perlawanan membalas kepada pelaku bullying, ada yang melarikan diri namun ada segi positif dan negatifnya saat anak korban bullying melarikan diri, takutnya mereka lari dengan menggunakan obat-obatan terlarang, dan respon terakhir anak korban bullying dan sering sekali kita temukan adalah anak tesebut pasrah dan ketakutan hal ini sangat berbahaya karena anak bisa saja mengakhiri hidupnya karena selalu menjadi bulan-bulanan pelaku bullying.

Dampak yang ditimbulkan akibat bullying atau perundungan bisa berdampak kecil bahkan berat. Biasanya anak yang menjadi korban bullying dilihat dari beberapa segi yaitu:

  • Segi akademis prestasi anak akan menurun terus menerus, anak menjadi sering bolos sekolah bahkan mogok sekolah, yang akhirnya mereka memutuskan untuk keluar dari sekolah bahkan ada pula yang dikeluarkan dari sekolah.
  • Segi sosial anak tidak lagi memiliki rasa percaya diri, pemalu, tidak mampu menyampaikan pendapat, mulai tertutup dengan semua orang, Bahasa tubuh yang lemah.
  • Segi fisik anak yang menjadi korban bullying atau perundungan biasanya memiliki bekas luka di badan, lemah, sulit tidur, gagap, sakit yang berkelanjutan.
  • Segi Emosi anak korban bullying atau perundungan sering menangis, marah, menyalahkan diri sendiri.

Begitu besar dampak bullying atau perundungan untuk anak-anak, kita sebagai orang tua harus lebih paham dan perhatian kepada anak-anak kita, perubahan sekecil apapun. Orang tua juga harus faham ciri-ciri anak yang mengalami perundungan ataupun anak yang menjadi pelaku perundungan. Ciri anak yang rentan terkena perundungan yaitu, anak sulit bersosialisasi, anak dengan keterbatasan fisik, anak yang memiliki perbedaan dengan orang lain dari segi sosial maupun ekonomi, sedangkan untuk ciri anak yang menjadi pembully biasanya memiliki rasa cemburu, anak memiliki masalah di dalam keluarga, anak terlalu dimanja, anak meminta pengakuan. Catatan terpenting untuk orang tua sebagai cara pencegahan anak di rundung dan menjadi korban perundungan yaitu ajarkan cinta kasih antar sesama, buat kedekatan emosional dengan anak, memupuk keberanian dan ketegasan, ajarkan etika terhadap sesama, dampingi anak saat menyerap informasi, tanamkan nilai-nilai agama.

1 thought on “Menghadapi Dan Mengatasi Bullying Anak Dalam Prespektif Hukum Dan Psikologi”

Leave a Comment

× Hubungi CS